Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan rapor merah di bidang pemberantasan korupsi dalam setahun masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Rapor merah itu adalah nilai di bidang pemberantasan korupsi yang tepat untuk pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Kenapa dikatakan rapor merah karena dalam satu tahun ini yang pertama KPK lumpuh. Lumpuhnya KPK disebabkan karena revisi UU KPK yang dilakukan Jokowi dan parlemen,” kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenurrohman, Selasa (20/10).
Dia menilai lumpuhnya KPK ini karena di satu tahun masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin tidak melakukan pengungkapan kasus besar. Selain itu, KPK pun kehilangan independensi karena ada campur tangan pemerintah.
“Dalam satu tahun Jokowi-Ma’ruf, KPK lumpuh tidak bisa bongkar kasus strategis, kakap. KPK juga kehilangan independensi karena UU revisi itu memberikan kesempatan campur tangan pemerintah ke dalam institusi KPK,” tegasnya.
Selain di bidang pemberantasan korupsi, Zaenurrohman mengungkapkan, di sektor penegakan hukum pun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf pun lumpuh. Dia menyebut jika kepolisian dan kejaksaan saat ini justru tengah tersangkut skandal mafia hukum.
“Kepolisian dan kejaksaan juga dirundung persoalan besar yaitu skandal mafia hukum dalam kasus Joko Chandra. Jadi menurut saya kasus Joko Chandra merupakan fenomena gunung es persoalan institusi penegak hukum dalam setahun ini tidak ada program reformasi institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan wakilnya,” terangnya.