Ahmad Yani Gagal Diambil Paksa Polisi

Aparat kepolisian gagal mengambil paksa Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (19/10/2020).

“Selepas maghrib tadi (Senin 19 Oktober 2020), kami melanjutkan rapat Masyumi Reborn di kantor Pak Ahmad Yani di Jalan Matraman 64. Tiba-tiba sejumlah orang berpakaian preman mengaku dari Polda masuk dan menanyakan beliau. Rupanya ingin dijemput paksa,” kata Masri Sitanggang, salah satu penggagas Masyumi Reborn dan deklarator KAMI dikutip dari monitorday.

Masri mengabarkan ada sekitar 10 polisi yang masuk kantor dan beberapa polisi lainnya menunggu di luar. Mereka hendak menjemput paksa Ahmad Yani dengan tuduhan terkait kasus yang menyeret deklalator KAMI lainnya Anton Permana. Anton sendiri beberapa hari lalu ditangkap dan ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Masri menceritakan, Ahmad Yani bisa menjelaskan secara baik kepada polisi.

“Pak Yani melayani secara tegas di ruangan lain dan kami tidak boleh ikut masuk. Alhamdulillah, dengan argumentasi dari Pak Yani, polisi tidak membawa beliau,” begitu dikabarkan Masri lagi.

Masri juga menceritakan polisi sempat masuk ke ruangan rapat dan menunggui mereka. Sempat terjadi sedikit ketegangan sebelum akhirnya polisi keluar dari ruangan rapat.

“Sampai acara rapat bubar Pak Ahmad Yani tidak jadi dibawa. Tapi satu mobil yang ditumpangi polisi masih ada di sekitar kantor,” demikian diinformasikan Masri Sitanggang.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono belum mendapat informasi terkait upaya penangkapan Ahmad Yani. “Belum dapat info,” katanya