Era Jokowi, Akta Kelahiran Anak Bisa Dibuat tanpa Buku Nikah

Akta kelahiran bisa dibuat tanpa buku pernikahan. Banyak masyarakat yang membuat kartu keluarga (KK) sebagai sepasang suami istri namun tidak didukung akta nikah.

“Sekarang ada namanya SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pernikahan sebagai syarat buat akta kelahiran,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Chairul Anwar, Jumat (16/10/2020) dikutip lombokpost

Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, apabila dalam satu keluarga status perkawinannya sudah tertulis kawin dan yang bersangkutan tidak mempunyai buku nikah, maka akta kelahiran anaknya bisa dicantumkan nama ibunya dengan syarat ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak bagi pasangan suami istri bersangkutan.

“Banyak orang tua yang tidak mengurus akta kelahiran anaknya karena tidak memiliki buku nikah,” ungkap dia.

Kini, lanjut dia, dengan Permendagri tersebut, pasutri yang tidak memiliki buku nikah bisa membuat akta kelahiran anaknya. Hanya saja SPTJM diberikan kepada pasutri pernikahan pertama. “Kalau pernikahan kedua atau ketiga, tidak bisa,” kata Chairul.

Dia tidak tahu pasti berapa pasangan suami istri di Kota Mataram belum punya buku atau akta nikah. Namun, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menbuat akta kelahiran bagi anaknya karena sudah diberikan kemudahan. “Akta kelahiran dibutuhkan untuk masuk sekolah anak dan sebagainya,” terang dia.

Kabid Pendaftaran Penduduka Dukacpil Kota Mataram Hasmin menuturkan, pembuatan akta kelahiran menjadi hak warga negara yang dlindungi undang-undang. Jadi negara wajib melayani. Persoalannya sekarang, apakah di akta menjadi anak ibu bapak, anak ibu, atau anak negara. “Anak ibu tentu anak yang melahirkan tanpa ada suaminya,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News