Gaji lima pimpinan KPK saat ini sudah mencapai ratusan juta setiap bulannya. Namun, gaji pimpinan KPK sedang dalam pertimbangan untuk kembali dinaikan jumlahnya.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Bila dijumlahkan maka Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu wakilnya yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.
Namun ternyata pada bulan Mei 2020, KPK tengah mengusulkan kenaikan gaji untuk pimpinan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, buka suara soal kabar berlanjutnya pembahasan rancangan peraturan pemerintah kenaikan gaji pimpinan. KPK menyebut hal itu merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Terkait dengan pertanyaan apakah ada rapat dengan Kumham tentang kenaikan gaji Pimpinan KPK, perlu kami sampaikan. Pertama, pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui video conference pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/8).
Ali menjelaskan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP ditujukan pada unsur KPK yaitu sekretaris jenderal, karo hukum dan karo SDM. Undangan tersebut tertanggal 22 Mei 2020
“Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya,” ujar Ali.
Ali mengatakan sejumlah poin dibahas di dalam rapat tersebut. Berikut poin-poin yang menjadi pembahasan rapat antara KPK dan Kemenkum HAM terkait RPP tentang kenaikan gaji pimpinan.
-Surat dari Kemenkum HAM kepada KemenPAN-RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.
-Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
-Kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkum HAM agar bisa ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada KemenPAN-RB.
(fas/ibh/detikcom)