Para Demonstran yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja telah melanggar hukum dengan merusak fasilitas publik dan berbuat anarkis.
“Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (10/8/2020).
Mahfud menilai, para demonstran yang memolak UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak melihat rakyat yang berjuang menghadapi Covid-19. “Kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit,” kata Mahfud.
Kata Mahfud, pemerintah akan menindak tegas aksi-aksi anarkis yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
“Demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ujarnya.