Penghadangan rombongan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta Selatan melanggar Pasal 28 UUD 45.
“Kami sangat mengecam penghadangan rombongan Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata untuk berziarah. Penghadangan ini sudah melanggar Pasal 28 UUD 45,” kata Ketua Umum Forum Banten Bersatu (FORBAS) Rina Triningsih dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (1/10/2020).
Menurut Rina, pihak panitia ziarah ke TMP Kalibata sudah melakukan pemberitahuan kepada aparat kepolisian. “Rombongan Gatot Nurmantyo memenuhi aturan pemberitahuan termasuk protokol kesehatan Covid-19,” paparnya.
Kata Rina, harusnya pihak kepolisian membubarkan para demonstran yang mengganggu acara ziarah di TMP Kalibata yang dilakukan rombongan Gatot Nurmantyo. “Yang mendemo rombongan Gatot Nurmantyo itu tidak punya etika,” jelas alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.
Selain itu, ia mengatakan, penghadangan ini menunjukkan penguasa saat ini tidak bisa menerima perbedaan pendapat. “Gatot Nurmantyo bukan memusuhi bangsa Indonesia. Harusnya penguasa tidak memberlakukan Gatot Nurmantyo dan rombongan seperti musuh,” pungkasnya.