Kepercayaan rakyat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin hancur setelah rencana gugatan pengurus muhammadiyah atas bersikerasnya penguasa tidak menunda Pilkada serentak 2020 saat pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (25/9/2020). “Rakyat mendukung Muhammadiyah menggugat pemerintahan Jokowi,” ungkapnya.
Menurut Muslim, Muhammadiyah menjalankan Amar Ma’ruf Nahi Munkar melihat situasi negara saat ini. “Sebagai ormas Islam terbesar, Muhammadiyah telah menjalankan tugasnya berdakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di era Rezim Jokowi,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, Rezim Jokowi merasa berkuasa dan didukung DPR, taipan besar sehingga tidak mendengar aspirasi rakyat. “Mulai dari UU KPK hasil revisi, RUU HIP dan diubah RUU BPIP, RUU Omnibus Law, dan Pilkada serentak 2020. Rezim Jokowi tidak mendengar aspirasi rakyat,” jelasnya.
Pengurus Muhammadiyah bakal menggugat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pemangku kebijakan lainnya jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” kata Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali, Kamis (24/9/2020) dikutip dari CNN Indonesia.
Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski begitu, Rohi berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.
“Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.