PPJNA 98 & Kapitra Belum Laporkan Gatot ke Bareskrim, Ini Kata Praktisi Hukum

Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 dan Kapitra Ampera belum melaporkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo ke Bareskrim Mabes Polri karena legal standing subyek pelapor cacat hukum.

Demikian dikatakan praktisi hukum Elvan Gomes dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (24/9/2020). “Unsur-unsur delik untuk melaporkan Gatot ke Bareskrim Mabes Polri belum terpenuhi.

PPJNA 98 dan Kapitra belum melaporkan Gatot Nurmantyo ke Bareskrim Polri, kata Elvan, tidak ada alat bukti yang dapat dijadikan laporan polisi.

Selain itu, Elvan mengatakan, Gatot dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri justru merugikan PDIP dan Jokowi. “Citra Jokowi makin buruk,” jelasnya.

Kapitra dan PPJNA 98 berencana melaporkan Gatot Nurmantyo ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/9/2020) atau Rabu (23/9/2020) namun sampai hari yang ditentukan tidak ada kabar.

Suaranasional mendapat jawaban dari Kapitra ketikan menanyakan kepastian melaporkan Gatot Nurmantyo ke Bareskrim Mabes Polri. “Belum bisa hari ini (Rabu, 23/9/2020),” ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News