PPJNA 98 akan Laporkan Gatot Nurmantyo & Presidium KAMI ke Polisi

Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) akan melaporkan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Polisi.

Demikian dikatakan Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (19/9/2020). “Dalam waktu dekat kami segera laporkan Gatot Nurmatyo dan Presidium KAMI ke polisi,” ungkapnya.

Kata Anto, ada dugaan Gatot Nurmantyo dan Presidium KAMI melakukan makar terhadap pemerintahan Jokowi. “Kita sudah menyiapkan data-data maupun pernyataan Gatot Nurmantyo yang mengarah tindakan makar,” jelas mantan Ketua Umum Pusat Informasi & Jaringan Aksi Reformasi (Pijar) Indonesia ini.

Anto mengatakan, Gatot Nurmantyo dan KAMI telah membuat keributan di saat bangsa Indonesia menghadapi Covid-19. “Harusnya Gatot Nurmantyo dan KAMI membantu pemerintah dalam mengatasi Covid-19 bukan merecoki pemerintahan Jokowi,” papar Anto.

Sebelumnya, Politikus PDIP Kapitra Ampera akan mendampingi Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98) jika organisasi yang diketuai Anto Kusumayuda itu melaporkan Gatot Nurmantyo ke polisi.

“Kami juga siap untuk mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan,” kata Kapitra dalam pernyataan wartawan, Jumat (18/9/2020).

Kapitra mendorong dan mendukung PPJNA 98 untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan Gatot Nurmantyo kepada pihak Kepolisian RI.

Apalagi, Gatot Nurmantyo ini juga aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI), jadi cukup kuat alasan PPJNA ’98 untuk mencari upaya hukum demi menjaga NKRI.

Kapitra memang menduga KAMI melakukan gerakan makar jika melihat pada delik makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.

“Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional,” katanya.