Hari ke Tujuh penegakkan penerapan protokol kesehatan, Polsek Kepulauan Seribu Utara melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Pencegahan Covid-19 di Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (19/09/2020).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fery Budiharso, S.E. didampingi Danramil Kepulauan Seribu dan Kasat Pol PP Kabupaten Kepulauan Seribu.
Operasi yustisi pencegahan penyebaran covid19 di Pulau Pramuka melibatkan unsur tiga pilar dengan kekuatan 33 personel terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol-PP, Tim Gugus Tugas Aman Covid-19 Kelurahan.
Operasi dilaksanakan dengan berjalan kaki menyelusuri ruang publik menyasar pada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama masker.
Tercatat hasil operasi yustisi kali ini didapat 4 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, atas temuan tersebut oleh Satpol-PP diberikan tindakan sanksi teguran dan kerja sosial.
“Iya benar, hari ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi pencegahan penyebaran covid-19, bersama tiga pilar dengan hasil menindak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun terpasang tidak benar,” terang Kapolsek AKP Ferry. (Humas Polres Kepulauan Seribu)