Menkopolhukam Mahfud MD harus mundur dari jabatannya atas pengakuannya tidak bisa berbuat apa-apa ketika penegakan hukum jelek.
“Akui tidak bisa berbuat apa-apa ketika penegakan hukum jelek. Ini artinya Mahfud MD mengakui tidak punya kekuatan dan lebih baik mundur saja,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Jumat (18/9/2020).
Menurut Rahman, sebagai Menkopolhukam mempunyai kewenangan dalam menegur aparat penegak hukum. “Mahfud MD hanya mengeluh tetapi tidak bisa berbuat banyak,” papar Rahman.
Rahman mengatakan, Mahfud MD menunjukkan ketegasan dan sikap independen ketika menjadi Ketua MK di era Presiden SBY. “Saat menjadi Ketua MK Mahfud MD terlihat sangat tegas dan tidak bisa diintervensi pihak manapun. Namun berubah 180 derajat ketika bergabung dengan pemerintahan Jokowi,” jelasnya.
Mahfud MD mengatakan penegakan hukum di Indonesia terkesan jelek di mata masyarakat. Ia menyebut banyak warga menganggap akan diperas hingga ditangkap oleh penegak hukum dalam suatu perkara.
Mahfud mengaku dirinya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa melakukan apa-apa atas kondisi tersebut kecuali para penegak hukum itu sendiri.
“Saya tidak bisa melakukan apa-apa, presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas,” kata Mahfud melalui rilis, Kamis (17/9).
Mahfud lantas mencontohkan kewenangan jaksa yang kerap disalahgunakan. Masyarakat pun menilai sikap dan moralitas para jaksa, termasuk penegak hukum lain telah bobrok.
“Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis,” ujarnya.