Kampanyekan Tolak Pancasila, Aktivis Muhammadiyah Kota Bogor: Eks HTI Bisa Diproses Hukum

Eks pengurus maupun simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa diproses hukum jika masih mengkampanyekan mengajak kelompok lain untuk menolak Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Demikian dikatakan aktivis Muhammadiyah Kota Bogor Abdul Rachmat Saleh kepada suaranasional, Ahad (9/6/2020). “Negara juga wajib melindungi eks HTI sebagai individu karena dijamin dalam undang-undang selama tidak melakukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Kata Rachmat, semua ormas di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Karena semua sudah diundangkan dan disepakati baik legislatif, eksekutif dan yudikatif,” papar Rachmat.

Terkait aqidah HTI, kata Rachmat harus melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). “MUI mempunyai pedoman ormas yang menyimpang dari aqidah. Selama belum ada fatwa MUI yang menyatakan aqidah HTI menyimpang, maka HTI secara aqidah tidak ada masalah,” paparnya.

Kata Rachmat, Muhammadiyah Kota BogorĀ  melalui keputusan Majelis Tarjih dan Tabligh sebagaimana diungkapkan Ustadz Maizar menyatakan, aqidah HTI ‘bermasalah’ karena tidak mengakui siksa kubur. “Keputusan Majelis Tarjih dan Tabligh untuk internal warga Muhammadiyah,” jelas Rachmat.

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, MUI tidak sependapat jika HTI berupaya mengganti sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem kekhalifahan.

“Ya kalau seandainya seperti itu, ya kita keberatan. Karena bagi MUI masalah NKRI sudah final, masalah falsafah bangsa Pancasila sudah final. Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengubah NKRI ya kita gak setuju,” ujarnya beberapa waktu lalu.