Perpanjangan Plt Sekwan DKI Hadameon Aritonang Berbau Politis

Perpanjangan Hadameon Aritonang sebagai Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta (Sekwan) menyalahi aturan sebab umur yang bersangkutan tidak sesuai dengan undang-undang.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Voxpol Network (VPN) Indonesia Adhy Fadhly dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (3/9/2020). “Sekalipun golongannya membolehkan, namun salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki posisi tersebut ialah pejabat eselon II dan ini tidak dipenuhi Aritonang,” ungkapnya.

Adhy mengatakan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, Hadameon Aritonang tidak memenuhi syarat.

“Yang kami khawatirkan persoalan ini ada hubungannya dengan investigasi double budgeting yang berpotensi adanya split budget yang tengah dilakukan oleh VPN Indonesia yang telah beberapa kali kita beberkan mulai dari anggaran makan minum dewan,” pungkas Adhy.