Komisaris dan Direktur Pertamina harus bertanggungjawab atas kerugiaan perusahaan pelat merah itu Rp11 triliun.
“Dari segi hukum, ada faktor lain yang menyebabkan Pertamina rugi, kebijakan di luar pertamina? Atau ada pengikutsertaan modal ke perusahaan lain? siapa yang salah? Berdasarkan UU Perseroan Terbatas (PT), pertanggungjawab Pertamina ada di direktur dan komisaris,” kata praktisi hukum Elvan Gomes kepada suaranasional, Senin (31/8/2020).
Menurut Elvan, kerugiaan Pertamina bisa dilihat waktunya termasuk saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi komisaris di perusahaan pelat merah itu. “Kalau kerugiaan Pertamina sejak Ahok masuk, ia juga bertanggungjawab,” papar Elvan.
Kata Elvan, kerugiaan Pertamina bisa menjadi urusan pidana tergantung hasil rapat pemegang saham. Pemerintah pemegang saham Pertamina dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah ada di tangan Presiden.
“Sebelum menentukan hasil kerugiaan Pertamina masuk ranah pidana harus ada audit dari BPK yang diserahkan pemerintah. Dan DPR yang mengawasi hasil audit tersebut,” paparnya.
Elvan mengatakan, pihak pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN tidak menganggap kerugiaan Pertamina masalah pidana, DPR bisa mengajukan Pansus. “Rakyat juga bisa melakukan gugatan hasil kerugiaan Pertamina itu,” jelasnya.
Selain itu, kata Elvan. berdasarkan harga minyak dunia, Pertamina tidak akan mengalami kerugiaan.
“Pertamina tidak akan rugi. karena harga jual pertamina baik subsidi maupun nonsubsidi harusnya tidak rugi. Apa yang menyebabkan kerugian tadi? kalau jual beli ke masyarakat, Pertamina harusnya untung,” pungkasnya.