Hanya di Era Jokowi, Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja sebagai tanaman obat.

Ganja ditetaokan sebagai tanaman obat melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri SYL pada 3 Februari 2020.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan Kementan.

Lampiran Keputusan Menteri Pertanian ini memuat ratusan jenis komoditas Binaan Kementan. Di antaranya tanaman pangan 33 jenis, komoditas buah-buahan 60 jenis, komoditas sayuran 82 jenis, komoditas tanaman hias 361 jenis komoditas perkebunan 140 jenis, dan komoditas tanaman obat 66 jenis, salah satunya ganja.

Selain itu, lampiran Keputusan Menteri Pertanian uga memuat daftar hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.