Penambahan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) disesuaikan dengan kebutuhan dan ancaman suatu negara. Untuk saat ini Deputi BIN tidak perlu ada tambahan.
“Sekarang Deputi BIN sudah cukup. Deputi BIN bisa ditambah dilihat ada ancaman serius terhadap negara,” kata Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta kepada suaranasional, Jumat (28/8/2020).
Menurut Riyanta, saat ini tidak perlu ada penambahan Wakil Kepala BIN. “Tidak perlu ada penambahan Wakil Kepala BIN, sudah ada beberapa deputi,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyetujui BIN langsung di bawah Presiden bukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). “BIN itu sifatnya end user dan single client Presiden, melaporkan ke presiden. Di negara lain intelijen langsung melaporkan ke presiden,” ujarnya.
Kata Riyanta, BIN bukan di bawah Kemenkopolhukam mengembalikan khittah intelijen. “BIN perangkat Presiden tugasnya untuk mencegah dini ancaman negara. Presiden mengambil keputusan dari laporan BIN,” papar Riyanta.
Riyanta menegaskan BIN langsung di bawah Presiden tidak akan disalahgunakaan penguasa karena Indonesia negara demokratis dan diawasi DPR. “Presiden memilih petinggi BIN karena kepercayaan tinggi. BIN bekerja dalam senyap, tidak perlu dilaporkan ke masyarakat. Ini lumrah di negara lain,” jelasnya.