Pembelian Graha Raden Pandji Sah Secara Hukum, Rusdy Ambon Siap Gugat Balik

Rusdy Ambon siap melakukan gugatan balik terhadap ahli waris Graha Raden Pandji yang menudingnya melakukan pelanggaran hukum dalam proses jual beli gedung tersebut.

“Saya segera menghubungi pengacara untuk menggugat balik Yayu Pelupessy dan Venny Pelupessy terkait pembelian Graha Raden Pandji,” kata Rusdy Ambon kepada suaranasional, Jumat (14/5/2020).

Rusdy menegaskan, pembelian Graha Raden Pandji secara sah menurut hukum dan dapat dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor: 52/AJB/2020 TANGGAL 30 JULI 2020 Pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) Lidia Gozal, SH. M.Kn.

“Kita berada di negara hukum. Jadi semua berdasarkan hukum dan saya taat hukum makanya proses pembelian juga sesuai mekanisme hukum bukan terjadi di pasar gelap,” papar Rusdy.

Terkait proses gugatan Yayu Pelupessy dan Venny Pelupessy, Rusdy sangat siap untuk melayani dalam proses hukum. “Saya sebagai pembeli yang sah di hadapan Notaris akan menggugat balik Yayu Pelupessy dan Venny Pelupessy.

Rusdy mencurigai ada konspirasi besar di mana Yayu Pelupessy dan Venny Pelupessy menggugat dirinya dalam pembelian Graha Raden Pandji. “Saya hadapi biar kita tahu apa motif dari semua ini,” jelasnya.

Venny Pelupessy telah menerima hak warisnya karena telah menghubungi Rusdy Ambon melalui ponsel untuk meminta waktu mengosongkan Graha Raden Pandji.

“Dengan itu saja kita semua bisa ambil kesimpulan Venny Pelupessy telah mengakui proses jual beli itu, bahasa kasarnya dia tau diri bahwa itu sudah dibeli, makanya dia meminta waktu, begitu logikanya,” ungkap Rusdy Ambon.

Rusdy menegaskan kembali siap menghadapi gugatan Yayu Pelupessy dan Venny Pelupessy. “Saya siap melayangkan gugatan balik,” pungkas Rusdy Ambon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News