Rusdy Ambon: Pembelian Graha Raden Pandji Sah Menurut Hukum

Pembelian Graha Raden Pandji di kawasan jalan A.M. Sangadji Kota Ambon oleh Rusdy Ambon sah secara hukum karena proses jual beli dilakukan di depan notaris.

Demikian dikatakan Rusdy Ambon dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (14/8/2020). “Ini transaksi jual beli di depan pejabat berwenang yaitu notaris bukan transaksi di bawah tangan,” ungkap Rusdy.

Sehubungan dengan gugatan yang telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari ini tanggal 14 Agustus 2020 dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2020/PN.AB oleh beberapa pihak, Rusdi mengatakan, siap untuk membuktikannya bahwa semua proses jual beli Graha Raden Pandji sah menurut hukum.

Baca juga:  Jika tak Tegak Lurus ke Presiden Jokowi, PPJNA 98: Kepala BIN Lebih Baik Mundur

“Sebab yang perlu dipahami Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris berdasarkan KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akte notaris adalah produk hukum yang sah. Jadi saya sangat siap untuk membuktikan semuanya,” pungkasnya.