Anies dalam Pusaran Kasus Bank DKI


Kasus eksekusi Bank DKI hampir menuju titiknya dalam pekan-pekan ini. Juru Sita Lelang telah ditunjuk. Hal ini semata-mata penegakan keputusan Hukum yang telah incracht atas gugatan panjang belasan tahun oleh pemilik The Tjin Kok.







Kebetulan pula saat ini sebagai pejabat Gubernur adalah Anies Baswedan, yang otomatis mewakili pemegang saham Pemprov dan sesungguhnya dapat mengambil keputusan yang tidak melarutkan kasus ini hingga ke eksekusi lelang.



Namun rupanya akibat nasehat sepihak dari internal kegubernuran dan mengabaikan saran terbaik lainnya, pihak Pemprov masih mencoba melakukan upaya hukum yang dapat dikatakan aneh, tidak lazim dan jelas sangat dipaksakan.



Melalui pemegang saham minoritas lainnya, Perumda Pasar Jaya sekonyong-konyong
tampil menolak bahkan menuntut selain pada ahli waris juga Bank DKI sendiri serta Gubernur.



Merujuk pada rekomendasi Bambang Widjajanto, maka tuntutan Perumda ini cenderung ‘sandiwara’ salah alamat dalam upaya mengulur waktu eksekusi eksekusi lelang. Hal yang tidak mungkin bisa dilakukan. Itu jelas dua materi hukum yang berbeda.



Sangat patut disayangkan kasus belasan tahun yang nilainya pun terbilang tidak besar berbanding perjuangan keadilan penggugat, semestinya dapat menjadi nilai tambah bagi integritas dan citra Gubernur Anies, Pemprov dan Bank DKI itu sendiri.



Hal-hal upaya penghalangan kepatuhan dan ketaatan Gubernur Anies pada hukum akhirnya akan menjadi bias manakala para pembantunya membuat ‘blunder’ yang menggiring Anies pada pusaran negatif dimata publik atas kasus Bank DKI ini…



Adian Radiatus