Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., MH., membuka secara langsung Rapat Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 di Aula Bhayangkara Polres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Nomor 01 Ketapang, Senin 03 Agustus 2020, Pukul 13.00 wib.
Dalam rapat sosialisasi yang dihadiri Wabup Ketapang Drs Suprapto, Kajari Ketapang Dharmabella Tymbaz, SH., MH., Kasdim 1203 Ketapang Mayor Inf Dedi Indrawan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Pemda Ketapang serta Ketua dan Pemangku adat se Kabupaten Ketapang tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 ini adalah untuk memberikan aturan jelas kepada para petani dan peladang dalam membuka lahan atau ladang.
“Kami menyambut baik dengan adanya Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 mengenai Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, agar adanya regulasi yang jelas bagi warga untuk membuka lahan, disatu sisi tetap kita ingat bahwa Kabupaten Ketapang ini terdapat beberapa wilayah yang didominasi lahan gambut dan sangat mudah sekali terbakar pada musim kemarau, oleh karena itu tetap kami himbau untuk menghindari pembukaan lahan atau ladang dengan cara membakar,“ ujar Kapolres.
Wakil Bupati Ketapang Drs Suprapto dalam kesempatannya menyampaikan bahwa aturan Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 masih bersifat umum dimana kearifan lokal masing daerah kabupaten berbeda sehingga perlunya dirincikan kembali dalam bentuk peraturan Bupati dimana nantinya dalam teknis penyusunan draf perbup dapat melibatkan elemen pendukung lain seperti para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Ketapang.
Di lain pihak, beberapa perwakilan dewan adat yang hadir mengapresiasi diadakannya rapat sosialisasi ini sebagai wadah edukasi dan aspirasi warga masyarakat terkait peraturan pemerintah dalam menjelaskan tata cara membuka lahan agar warga yang berprofesi sebagai petani dan peladang dapat membuka lahan tanpa melanggar aturan.(RINTO CAEM)