DPR bisa menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Jokowi dalam kasus koruptor kelasi kakap kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang masuk ke Indonesia, membuat e-KTP, dapat surat jalan dari kepolisian.
“DPR bisa gunakan hak interpelasi ke Presiden Jokowi dalam kasus Djoko Tjandra,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Ahad (19/7/2020).
Menurut Amir, kalangan DPR bisa menggunakan hak interpelasi karena kasus Djoko Tjandra melibatkan kepolisian yang merupakan di bawah langsung Presiden. “Belum lagi, Kabareskrim Irjen Listyo Sigit merupakan mantan ajudan Jokowi,” jelas Amir.
Dalam kasus Djoko Tjandra, kata Amir, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena membuat surat jalan untuk koruptor kakap kasus Bank Bali itu. “Terlalu riskan Prasetyo mengambil kebijakan sendiri dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra tanpa perintah atasan,” papar Amir.
Amir menilai pencopotan Kabreskrim Irjen Listyo Sigit tergantung Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. “Prasetyo belum diperiksa propam, tekanan darahnya naik. Keterangan Prasetyo sangat penting untuk melihat posisi Kabareskrim dalam kasus ini,” paparnya.
Amir mengatakan, masyarakat sudah menganggap kasus Djoko Tjandra tidak berdiri dan ada kaitannya dengan Presiden Jokowi.