PN Jakarta Pusat Wajibkan Pemprov dan PT. Bank DKI Bayar Hak Ahli Waris The Tjin Kok

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewajibkan PT. Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta, sebagai tergugat I dan tergugat II, membayar kewajibannya kepada ahli waris The Tjin Kok dalam perkara penggunaan asset milik The Tjin Kok oleh PT. Bank DKI yang dulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jakarta.

Majelis memberi tenggat waktu delapan hari untuk para tergugat I dan II agar segera memenuhi isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 23/2002/PN Jakarta Pusat Tanggal 6 Mei 2002, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 301/2004 Tanggal 20 Oktober 2004, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Aghung Republik Indonesia No. 2256 K/PDT/2005 Tanggal 28 Agustus 2006, juncto Putusan Peninjauan Kembali No. 240/PK/PDT/2008 Tanggal 20 November 2008.

Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis, SH, MH menyatakan putusannya tersebut di depan kuasa hukum pemohon dan termohon I dan II dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Menanggapi putusan itu, baik kuasa hukum termohon I maupun termohon II tak menyatakan keberatannya.

Menurut kuasa tergugat I dan II, terkendalanya pemenuhan kewajiban kepada Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok, lebih disebabkan karena belum ditemukannya formulasi pembayaran tanggung renteng antara pihak Bank DKI dengan Pemprov. DKI.

“Kami belum menemukan kesepakatan berapa persen kewajiban Bank DKI dan berapa persen kewajiban Pemprov DKI,” ujar kuasa hukum termohon.

Muhammad Damis SH, MH yang baru saja dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat menegaskan, pengertian tanggung renten tidak seperti itu. Tidak harus fifty-fifty juga. Jika salah satu pihak bisa menutupi semuanya, maka kewajiban pihak lainnya telah terpenuhi,” katanya. “Jika termohon merasa perlu lebih memahami apa yang dimaksud dengan tanggung renteng, ajukan surat dan PN Jakarta Pusat akan memberi jawabannya,” ujar Muhammad Damis.

Seperti diketahui, kasus antara PT. Bank DKI dengan ahli waris The Tjin Kok ini sudah berlangsung berlarut-larut hingga belasan tahun lamanya. Bahkan di tingkat MA kasusnya sudah diputus inkrah. “Namun pihak tergugat I dan tergugat II, yakni Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta tidak juga memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan,” ujar kuasa pemohon, Lieus Sungkharisma

“Bank DKI terus bohongi publik. Perkara itu sudah belasan tahun diputus pengadilan bahkan sudah PK di Mahkamah Agung RI dan sudah inkrah. Tapi sampai hari ini mereka tak juga memenuhi kewajibannya,” tegas Lieus.

Menurut Lieus, kasus antara Bank DKI dengan The Tjin Kok bukan kasus baru. “Kasus itu sudah inkrah sejak tahun 2016. Dan Maret 2017 Bank DKI berjanji akan memenuhi kewajibannya. Tapi sampai sekarang tetap saja kewajiban terhadap ahli waris The Tjin Kok tidak dipenuhi,” ujar Lieus.

Dalam perkara Bank DKI dengan Ham Sutedjo, ahli waris The Tjin Kok, Mahkamah Agung menghukum tergugat I (Bank DKI) dan tergugat II (Pemprov DKI) untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp 2,233 miliar ditambah dengan bunga sebesar 12 persen per tahun atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tahun 1962 sampai dibayar lunas oleh para tergugat.

Lieus sendiri sudah mengadukan kasus yang berlarut-larut ini ke Ombusdman RI dan ke TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) DKI Jakarta. “Kita mengadu ke Ombusdman dan TGUPP karena sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Huruf I UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi pemerintahan, Direksi Bank DKI adalah pejabat pemerintahan berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Karena itulah, ujar Lieus, sebagai kuasa Ham Sutedjo, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Ketua PN Jakarta Pusat yang memberi tenggat waktu 8 hari pada PT. Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi semua keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan terdahulu. “Kita sependapat dengan pernyataan Ketua PN Jakarta Pusat tadi yang merasa prihatin dengan nasib ahli waris The Tjin Kok yang sudah belasan tahun menuntut keadilan namun kasusnya terus berlarut-larut,” ujar Lieus.

Karena itu, tutur Lieus, pihaknya sangat menghormati komitmen dan pesan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damais, SH, MH yang ingin membersihkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari praktik-praktik peradilan yang tidak benar.

“Pernyataan Ketua PN Jakarta Pusat tadi memberi harapan pada kita selaku pencari keadilan bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dapat memenuhi kewajibannya dan berhenti mencari-cari alasan untuk mengelak dari kewajiban tersebut,” tegas Lieus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News