Putusan MA memenangkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum pukulan telak untuk Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Apapun argumen dilontarkan pakar hukum tata negara tntng putusan MA no 44 2019. Ini pukulan telak thd Pres Jkwi dan wapres MA,” kata politikus PBB MS Kaban di akun Twitter-nya @hmskaban.
Menurut MS Kaban, putusan MA merupakan fakta baru dalam sengketa Pilpres 2019. “Ini putusan fakta hukum legal apakah deklaratoir bukan eksekutor,” paparnya.
Menurut MS Kaban, pasca putusan MA itu berkembang pendapat di masyarakat, Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden yang tidak sah secara hukum. “Pres Jkwi/wapres MA bertahan itu hak.Tapi berkembang faham RI punya Pres Wapres Tidak Sah,” jelas MS Kaban.