Pengamat: Polisi tak Menindak Inisiator RUU HIP, Rakyat Mencari Jalannya Sendiri

Polisi harus menindak inisiator RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) karena melanggar UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang larangan penyebaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme.

“Jika polisi tidak menindak pelanggar UU Nomor 27 Tahun 1999, maka jangan salahkan rakyat jika mereka mencari jalannya sendiri,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Rabu (24/6/2020).

Menurut Amir, para inisiator, konseptor dan pendukung RUU HIP merupakan tindakan makar terhadap Pancasila, sekaligus merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

“Mereka akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, dan akan menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa, dengan ideologi komunis,” ungkap Amir.

Amir mengatakan, RUU HIP telah melanggar UUD 1945 dan tiga aturan perundang-undangan yang lain.

Ketiga aturan perundang-undangan dimaksud adalah TAP MPRS Nomor XXV /MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme/Marxisme-Leninisme; TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Penghayatan Pancasila; dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Negara.

Ia mencurigai otak penyusunan RUU itu adalah PDIP, karena selain ketua Panja RUU HIP merupakan politisi partai ini, visi misi partai berlambang Banteng Moncong Putih menyebut tentang Trisila dan Ekasila sebagaimana tercantum pada pasal 7 RUU HIP.