PBB Tolak Massa Umat Islam yang Ingin Jatuhkan Jokowi

Massa umat Islam yang berdemo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat keliru yang meminta MPR menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Keliru meminta MPR memberhentikan Presiden,” kata Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono, Rabu (24/6/2020) dikutip detik.com

Menurut Sukmo, Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena tidak melanggar undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia meminta agar setiap aspirasi yang dikeluarkan tetap pada jalur konstitusional.

“Maka saya menghimbau agar jangan menjadikan Presiden sasaran amarah, mari rasional tolak RUU HIP dengan Konstitusional memberikan aspirasi penolakan pada DPR RI, wajib bagi bangsa ini selalu bertindak secara konstitusional,” ujarnya.

Lagi pula menurut Sukmo, Jokowi akan menolak jika rancangan undang-undang yang dibahas DPR mendapat penolakan besar di masyarakat. Dia yakin sebagai presiden, Jokowi akan mengutamakan keutuhan bangsa dan negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News