Diduga Kuat Polisi tak akan Proses Hukum Hendropriyono

Aparat kepolisian diduga kuat tak akan memproses hukum mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono atas pelaporan dari Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud Alkadrie.

Demikian dikatakan pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (21/6/2020). “Hendropriyono itu orang kuat dan memiliki jaringan di kekuasaaan,” jelas Yunus.

Kata alumni pascasarjana sosiologi Universits Gadjah Mada (UGM) ini, aparat kepolisian berfikir ulang untuk memeriksa Hendropriyono. “Kalau ada polisi yang akan memeriksa Hendropriyono tidak lama lagi akan dipindah di tempat lain,” papar Yunus.

Yunus mengatakan, Hendropriyono yang berpengalaman dalam bidang intelijen sengaja mengeluarkan pernyataan tentang Sultan Hamid II. “Hendropriyono punya data sejarah dan ada kepentingan tersendiri atas pernyataan itu,” jelas Yunus.

Yunus menduga, Hendropriyono mengeluarkan pernyataan itu untuk mengalihkan kasus Covid-19 di Indonesia. “Penanganan Covid-19 sangat buruk di Indonesia dan dikritik berbagai pihak,” papar Yunus.

Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), melaporkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropiyono ke Polda Kalbar. Hal tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Hamid II.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, Polda Kalbar telah menerima laporan pengaduan dari pihak Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud Alkadrie Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak,” ucap Charles saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

Menurut Charles, sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses pembuktian untuk selanjutnya dinaikkan ke dalam penyidikan jika alat buktinya kuat. Laporan terdaftar dengan nomor STTP/294/VI/2020/Ditreskrimsus. “Sampai saat ini, kami masih memeriksa satu orang saksi, untuk barang bukti belum ada yang kami amankan,” kata Charles.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News