Menkopolhukam Mahfud MD terlihat cuci tangan kasus Novel Baswedan atas pernyataan tuntutan jaksa kepada penyiram air keras penyidik senior KPK itu urusan kejaksaan.
Demikian dikatakan pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus Hanis kepada suaranasional, Senin (15/6/2020). “Mahfud tidak ingin jabatannya hilang akibat menyalahkan tuntutan jaksa terhadap penyiram air keras ke Novel Baswedan,” ungkapnya.
Kata alumni pascasarjana sosiologi UGM ini, Mahfud MD sebagai menkopolhukam dan pakar hukum bisa memberikan pembelaan terhadap Novel Baswedan.
“Penyalahkan tuntutan jaksa bukan intervensi masalah hukum tetapi menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan kebenaran,” papar Yunus.
Menurut Yunus, publik menilai buruk sikap yang ditunjukkan Mahfud mD dalam kasus Novel Baswedan. “Masuk ke dalam sistem, harusnya Mahfud bisa menunjukkan sikap seperti dulu,” jelas Yunus.
Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum sendiri perihal tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.
“Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).
Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.
Selaku Menkopolhukam, ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.
“Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor,” kata Mahfud MD.