Omnibus Law Harus Bisa Lebih Memanusiakan Manusia Indonesia

Oleh: Jacob Ereste

Pada dasarnya buruh dan setikat buruh bisa memahami perlunya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Masalahnya buruh dan serikat buruh menolak untuk dijadikan korban untuk RUU Omninus Law itu yang dominan berpihak pada pengusaha, utamanya para investor yang hendak dirayu dan diiming-iming oleh berbagai kemudahan masuk ke Indonesia dengan membawa serta semua bahan dan peralatan hingga para pekerja dari negeri mereka.

Lantaran begitu ilustrasinya yang muncul dari RUU Omnibus Law, wajarlah bila kaum buruh dan serikat buruh tak cuma cemas, tapi benar-benar merasa terancam masa depan hidup dan penghidupannya.

Tahun 2020 pun seperti kebutulan menjadi krisis yang ditimpali oleh Pandemi Covid-19. Hingga meluluhlantakkan hampir seluruh aspek kehidupan tak cuma di Indonesia.

Dampaknya sangat parah dirasakan oleh sektor ekonomi yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan warga nasyarakat. Di Indonesia sendiri sejedar untuk menjaga stabilnya kesejahteraan sehaari-hari sudah tidak alang kepalang susah.

Pada umunya masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Kata ekonom kita akibat wabah covid-19 Indonesia mengalami perlambatan ekonomi hingga mengalami penurunan pertumbuhan -2,9% pada kuartal-I 2020. Sedangkan Singapura juga mengalami penurunan GDP hingga -2,2%. Semua negara memang terkena dampak ekonomi akibat covid-19.

Para pengamat melihat Indonesia sendiri didera Covid-19 ditandai turunnnya kinerja 6 sektor penting itu sekitar 69%. Penurunan dari pertumbuhan yang paling signifikan terlihat di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran serta konsumsi. Katanya pada kuartal-I 2020 sangat jauh dibandingkan dengan kuartal-IV 2019 yaitu dari 5,3% menjadi 2,7%. Hingga dampak terusannya menyebabkan pengurangan tenaga kerja atau PHK.

Dengan alasan ini agaknya pemerintah semakin kekeh untuk menggoalkan RUU Omnibus Law guna mempermulus jalan meluncurnya investasi yang dianggap bisa jadi obat mujarab. Semantara nasib buruh terabaikan hanya untuk melapangkan jalan masuknya investor asing berikut semua syarat yang mereka kehendaki.

Pemerintah jelas membutuhkan kebijakan extraordinary, kata mereka yang mendukung kebijakan pemerintah untuk memulihkan perekonomian pasca COVID-19.

Karena itu pula dalam suasa covid-19 yang mengancam, pembahasan RUU Omnibus Law dipaksakan berjalan terus. Yang ditunda cuma klaster yang terkait dengan Cipta Kerja saja. Karena buruh dan serikat butuh terus berjaga dan mau pasang badan untukmenghadang Omnobus Law yang dianggap amat sangat membahayakan masa depan buruh dan serikat butuh di Indonesia.

Buruh dan serikat buruh ingin didengar dan diikutsertakan dalam proses pembahasan RUU Omnibus Law dan masukan serta usulannya diberi tempat dalam RUU Omnibus Law. Karena buruh dan serikat butuh pun paham serta paham bahwa investasi perlu ditingkatkan, tapi hendaknya tidak mengorbankan buruh dan serikat buruh.

Dan ingat, pemerintah wajib melindungi segenap warga bangsa Indonesia termasuk untuk mempetoleh pekerjaan yang layak dan manusiawi, sesuai dengan cita-cita dan tekad yang luhur dari kemerdekan bangsa Indonesia.

Sejak pemerintah menggulirkan kebijakan untuk membuat RUU Omnibus Law pada 20 Oktober 2019 bersamaan dengan acara pelantikan Presiden Jokowi untuk periode kedua, sepatutnya buruh dan setikat buruh diajak serta untuk merumuskannya, sehingga tidak perlu dipaksakan dengan cara sendiri, seban buruh dan serikat buruh tidak perlu diajari untuk melakukan pembangkangan. Sebab azas musyawarah dan mufakat masih menjadi cara terbaik kita dalam berbangsa dan bernegara.

Lantaran muatan Omnibus Law yang perlu dibahas secara serius dan mendalam tidak sedikit. Setidak sumbang saran dan pemikiran orang banyak akan lebih baik dibanding dimonopili sendiri.

Bayangkan saja untuk madalah investasi dan perijinan tidak kurang dari 80 pasal, perijinan lahan 19 pasal, investasi dan projek strategis nasional 16 pasal, UMKM dan Koperasi 15 pasal, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.

Lantas patutkah RUU Omnibus Law dijadikan contoh dari cara kerja pembahasan RUU yang kelak akan sangat menentukan masa depan anak-anak bangsa untuk berkembang bersaing dalam konteks global dan pasar bebas ?

Segenap warga bangsa berhak mendapat perlindungan dan kenyamanan dalam hidup dan kehiupannya yang lebih baik, lebih sejahtera dan berkeadilan yang manusiawi dan lebih beradab.

Bogor, 15 Juni 2020