Untuk Lingkungan Hidup pun RUU Omnibus Law tidak Berpihak Pada Rakyat

Mengacu pada pendapat sejumlah pakar yang menilai Omnibus Law menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati, sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan Cipta Kerja atau masalah ketenakerjan. Jika tak salah Dalam RUU OBL masalah keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Masalah keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati masuk Dalam kloster lingkungsn hidup. Secara tegas Walhi bersikap menolak RUU OBL dan tidak mau memenuhi undangan RDPU dengan Baleg DPR karena menilai RUU Omnibus Law Ciptaker tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. (CNN Indonesia)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu (10/6).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menyatakan pihaknya menolak ikut rapat dengan DPR karena berpandangan RUU Omnibus Law Ciptker tidak mempunyai urgensi dan semangat dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, lanjutnya, RUU Omnibus Law Ciptaker malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Soal ini agaknya Walhi ,( Wahana Lingkungan Hidup) sudah cukup keras bersikap. Bahkan baru-baru pekan ini pun Walhi menolak undangan Baleg untuk ikut membahas RUU OBL karena Walhi menganggao RUU OBL tidak sama sekali ingin melindungi kepentingan rakyat.

Menurut Walhi “muatan RUU Omnibus Law Ciptaker malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara,” kata Nur dalam keterangan kepada pers, Rabu 10 Juni 2020

Dia menjelaskan muatan RUU Omnibus Law Ciptaker akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis, serta menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.

Keculi itu katanya, selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, RUU Omnibus Law Ciptaker dalam tahap penyusunannya melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.

Mekanisme dari pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Karenanya Walhi sudah berulang kali meminta agar DPR segera menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung.

Walhi bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Ramdan Andri Gunawan, Guru Besar Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, Guru Besar Fakultas Kehutanan Univerditas Gajah Mada San Afri Awang diundang hadir dalam RDPU dengan Baleg DPR untuk membahas RUU Omnibus Law Ciptaker terkait dengan materi lingkungan hidup dan kehutanan, menyatakan muris dengan cara pembahasan RUU OBL yang tidak sama sekali mengindahkan tata cara pembahasan Undang-undang yang semestinya mau menyerap aspirasi dan usulan dari warga Masyarakat.

Jakarta, 14 Juni 2020