Peratutan Pemerintah (PP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pegawai baik PNS maupun swasta diduga membantu proyek menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang sedang mengerjakan perumahan bersubsidi.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (7/6/2020). “Bobby sedang menegerjakan proyek perumahan bersubsidi di Sukabumi,” paparnya.
Kata Muslim, PP Tapera bisa membuat Bobby Nasution bernafas cukup panjang jika Jokowi tidak berkuasa lagi. “Apalagi Bobby sebagai menantu Jokowi,” jelas Muslim.
Selain itu, menurut Muslim PP Tapera sangat membebani kalangan pekerja di Indonesia. “Ada kemungkinan negara butuh dana dan memanfaatkan Tapera,” ungkap Muslim.
Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PP ini diteken dan diundangkan pada 20 Mei 2020 lalu. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS saja, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera terdiri dari calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
“Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 PP, Selasa (2/6/2020).