Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), belum memberikan insentif kepada para tenaga medis yang menangani pasien virus corona(Covid-19). Sebab pemprov masih menunggu standar dan mekanisme penyaluran.
Sekretaris sekaligus Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-9 Jabar, Daud Achmad menjelaskan, ada berbagai sumber insentif bagi para tenaga medis, dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Namun para tenaga medis hanya diperbolehkan menerima insentif dari salah satu sumber tersebut.
“Walaupun seorang tenaga kesehatan hanya boleh menerima satu jenis insentif, itu aturannya diambil yang lebih besar,” kata Daud, Rabu (27/5/2020).
Daud menegaskan, tenaga medis di Jabar berhak mendapatkan insentif yang lebih besar. Akan tetapi, masih menunggu besaran insentif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun kabupaten/kota.
“Kalau misalnya dari nasional x rupiah, dari provinsi x (rupiah) tambah sekian, dari kabupaten x min, itu tentunya orang yang ada di Jabar tentunya berhak menerima yang x plus. Nah ini di nasional atau beberapa kabupaten ada yang belum membuat standar biayanya,” tandasnya.
Pemprov Jabar sebelumnya sempat menjanjikan insentif kepada para tenaga kesehatan yang tengah berjuang menyembuhkan pasien Covid-19. Besaran insentif yang diberikan nilainya bervariasi hingga Rp600.000 per harinya sesuai klasifikasi tugasnya masing-masing.
Selain memberikan insentif harian, Pemprov Jabar juga menyiapkan santunan bagi tenaga kesehatan yang gugur berjuang melawan Covid-19 sebesar Rp300 juta.
(Inews)