Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo melarang warganya untuk menggelar takbir keliling saat Hari Raya Idul Fitri 2020.
“Imbauan tidak ada boleh takbiran keliling. Takbir keliling jangan dilaksanakan,” kata Hartopo kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Hartopo mempersilahkan warga Jakarta takbiran di masjid atau mushola dengan ketentuan aturan kesehataan. “Kalau di masjid masing-masing silakan dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, ia tidak melarang salat Id namun tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan dipantau kepala desa hingga camat.
“Kalau salat Id kita mengacu Gubernur Jawa Tengah. Ini kami ada ‘jogo tonggo’ intruksikan kepada PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kepada camat koordinasi ke desa untuk memantau salat Idul Fitri. Harus melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.