PT TUN Menangkan Pengembang Reklamasi, Sinyal Taipan Jegal & Kalahkan Anies di Pilpres 2024

Banding Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta soal reklamasi menjadi sinyal taipan menjegal gubernur DKI Jakarta di Pilpres 202

“PT TUN menangkan pengembang reklamasi, ini sinyal taipan jegal dan kalahkan Anies di Pilpres 2024,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (14/5/2020).

Menurut Muslim, Anies menjadi hambatan bagi taipan untuk melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta. “Melalui PT TUN Anies kalah dan dengan keputusan itu Anies harus mengizinkan reklamasi,” ungkapnya.

Kata Muslim, Anies bisa melanjutkan perlawanan hukum setelah kalah di PT TUN. “Anies bisa mengajukan kasasi. Kalau kalah lagi bisa PK,” ungkap Muslim.

Menurut Muslim, taipan mempunyai dana yang tak terhitung akan mengalahkan Anies segala cara. “Bisa melalui buzzer maupun opini yang dibangun untuk menjatuhkan Anies,” jelas Muslim.

Kata Muslim, Anies bukan orang partai politik akan sulit menjadi capres 2024. “Apalagi aturan, partai yang mengajukan capres harus mencapai 20 persen kursi di DPR. Partai-partai besar sudah memiliki calon presiden sendiri,” papar Muslim.

Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci, diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.