Menimbang Lima Butir Pernyataan Sikap MUI Terkait Penanganan Covid-19

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial

Layak kiranya jika kita sebut sebagai potret atau gambaran keresahan ummat, hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) 32 provinsi se-Indonesia harus mengeluarkan pernyataan sikap tentang penanganan pencegahan wabah Covid-19 yang hingga kini trennya belum mendatar apalagi menurun. Wajar jika kita sebut potret keresahan ummat karena MUI merepresentasikan ummat Islam yang menjadi mayoritas penduduk di negeri ini.

Dua dari lima butir awal pernyataan sikap MUI, yakni menolak kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China dan meminta kepada Presiden Republik Indonesia membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi. Dua butir sikap MUI ini merupakan hal yang sangat krusial yang harus segera disikapi dengan tegas oleh pemangku kebijakan negeri ini, jika menginginkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah berjalan efektif.

Persoalan masuknya TKA dari China ke negeri ini di tengah merebaknya covid-19 rasa-rasanya sudah menjadi masalah yang sering diungkap oleh berbagai elemen masyarakat tentang penolakannya. Sungguh aneh jika hanya para pemudik saja yang dipermasalahkan dikhawatirkan menyebarkan virus di kampung halamannya, sementara TKA dari China yang notabene berasal dari negara pusat penyebaran virus dunia malah dibiarkan melenggang masuk ke negeri ini?

Persoalan lain yang juga menimbulkan kegaduhan baru dengan adanya kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) yang membuka dan melonggarkan moda transportasi baik darat, laut maupun udara di tengah beberapa daerah sedang mengoptimalkan pelaksanaan PSBB. Jika setingkat Gubernur saja merasa bingung atas kebijakan Menhub ini, apalagi masyarakat awam yang setiap hari hanya ditekankan untuk tetap diam di rumah.

Wajarlah jika kemudian MUI pada pernyataan sikapnya yang ketiga, memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan/ desa/ nagari) dalam masa pandemi Covid-19 ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya. Sikap ini tentu akan disambut antusias oleh ummat dalam setiap jengkal wilayah NKRI jika ada TKA segera melaporkannya ke lembaga terkait. Bukan sekadar melapor ke lembaga terkait tentunya, tapi juga memberi informasi ke media untuk menjadi berita nasional.

Wajar pulalah jika pada butir keempat dalam penyataan sikapnya, MUI menyatakan, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD tahun 1945 dalam setiap kebijakannya. Kami pun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus perhatian MUI agar pemerintah tetap konsisten dan berkomitmen dalam setiap kebijakannya demi tegaknya Pancasila dan UUD tahun 1945.

Lebih tegas lagi dalam pernyataan sikap yang kelima, MUI menyatakan, mendesak kepada presiden, para menteri, para gubernur, para bupati dan para walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin negeri tercinta Indonesia. Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya. Harapan MUI kepada para pemangku kebijakan negeri ini tidaklah berlebihan, karena mengajak kita semua untuk mempertahankan keutuhan NKRI.

Lima butir pernyataan sikap MUI ini tentu sudah masuk dan dibaca oleh pemangku kebijakan negeri ini. Dan semoga mayoritas ummat pun sudah membacanya. Adakah respon positif dari pemangku kebijakan negeri ini?