Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan harus bertanggung jawab atas kematian pelaut Indonesia di kapal Cina.
“Kematian WNI pelaut di kapal Cina merupakan Tanggungjawab Luhut Panjaitan Menko Maritim dan investasi,” kata Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (7/5/2020).
Kata Pigai, semua aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Maritim dan Investasi
“Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan.
Kata Pigai, secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya. “Untuk Indonesia, Pemerintah RI sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU nomor 15 tahun 2016,” jelasnya.
Berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program Poros Maritim Dunia-nya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut.
“Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum Maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai negara bendera maupun sebagai negara pelabuhan,” paparnya.
Upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri. Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019.
Ia mengecam Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tidak peduli dengan keselamatan Pelaut ( seafarer).
“Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan Cina,” pungkasnya.