Politikus PDIP Minta Publik Harus Fair Pembebasan Napi saat Corona

Masyarakat harus menilai fair Pembebasan narapidana (napi) saat bangsa Indonesia terkena virus corona baru (Covid-19).

“Terkait kebijakan asimilasi yang dibuat Menkum dan HAM publik harus fair melihatnya dalam situasi krisis covid-19 ini. Berapa jumlah yang dibebaskan dan berapa persen yang membuat ulah dengan kembali melakukan kejahatan,” kata politikus PDIP Herman Herry, Rabu (29/4).

Herman mengatakan, bila pemerintah merasa perlu untuk membentuk tim pengawas terkait dengan kebijakan asimilasi, Komisi III tidak berkeberatan selama tujuannya kemaslahatan bangsa dan negara.

Ia juga mempersilakan Kemenkum dan HAM mengoreksi kebijakan mereka bila diperlukan. “Silakan lakukan koreksi jika diperlukan karena hal tersebut ada pada ranah pemerintah,” ungkapnya.

Herman tidak mempersoalkan adanya warga negara yang menggugat kebijakan itu. Pasalnya, Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.

“Siapa pun warga negara Indonesia, jika merasa tidak puas atas sebuah kebijakan pemerintah, terbuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sesuai perundangan yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Antiketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia menggugat kebijakan pembebasan napi lewat program asimilasi dan integrasi.

Selaku tergugat ialah Kepala Rutan Surakarta, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, dan Menkum dan HAM. Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mengatakan gugatan itu sudah didaftarkan di PN Surakarta, Kamis (23/4).