Transaksi gadai barang yang biasanya dilakukan di gerai-gerai offline PT Pegadaian (Persero) kini bisa dilakukan melalui layanan online. Sehingga, masyarakat yang mau menggadaikan barangnya tak perlu ke luar rumah, apalagi di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) saat ini.
Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, transaksi gadai online kini sudah tersedia di aplikasi Pegadaian Digital.
“Gadai secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Pegadaian Digital,” kata Basuki kepada detikcom, Sabtu (25/4/2020).
Adapun barang-barang yang bisa digunakan sebagai transaksi gadai antara lain perhiasan, logam mulia, ponsel, elektronik, kendaraan, dan laptop.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan transaksi gadai online:
1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau Play Store
2. Daftarkan diri pada akun Pegadaian Digital
3. Pilih menu Gadai
3. Pilih barang jaminan yang ingin digadai
6. Masukkan detail barang seperti merk, tipe, tahun pembelian, harga jual sekarang (untuk ponsel), dan lain sebagainya. Masing-masing barang jaminan memiliki format detail yang berbeda.
7. Aplikasi akan menunjukkan besaran kredit yang bisa diberikan dari gadai barang jaminan Anda, berikut juga jangka waktu pelunasan.
8. Pilih layanan pickup & delivery service
9. Pinjaman dari transaksi gadai akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital Anda
Lalu, bagi nasabah yang sudah memiliki tabungan emas di Pegadaian bisa melakukan proses gadai langsung di aplikasi.
“Caranya ketik berapa kebutuhan dana atau berapa saldo tabungan emas yang digadaikan. Selanjutnya uang akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital,” papar Basuki.
(fdl/fdl)