Dua Stafsus telah Undur Diri, Kapan yang lain Menyusul?

Oleh: Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial.

Di tengah beberapa daerah melaksanakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk menahan laju penyebaran wabah corona (Covid-19) melalui pembatasan pergerakan warganya dari dan keluar daerah masing-masing, kini pihak istana tidak bisa menahan keluarnya dua Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi yang “undur diri”.

Adamas Belva Syah dan Andi Taufan Garuda merupakan bagian dari tujuh Stafsus milineal yang baru bekerja sebagai Stafsus di lingkungan istana sejak lima bulan lalu setelah dilantik pada 21 November 2019. Belva selaku CEO Ruangguru undur diri setelah perusahaannya terlibat dalam pelatihan Kartu Prakerja menimbulkan polemik di ranah publik. Adapun, Andi Taufan telah membuat gaduh karena telah mengirim “Surat Sakti” ke seluruh camat di seluruh provinsi Indonesia dengan kop surat Sekretariat Kabinet berlambang Burung Garuda. Keduanya sempat menimbulkan kegaduhan publik karena yang bersangkutan dinilai ada konflik kepentingan antara jabatan dan perusahaan yang dikelolanya.

Jika keduanya ada yang sempat memujinya bahwa yang bersangkutan adalah “anak muda yang cerdas dengan reputasi dan prestasi yang sangat baik”, mestinya perlu ditambahkan bahwa keduanya masih sangat minim pengalaman selaku pejabat publik. Minim pengalaman inilah yang semestinya menjadi tanggung jawab komandan untuk mendidik dan mengarahkan prajuritnya agar tidak salah langkah.

Kekeliruan langkah yang telah dilakukan oleh keduanya sehingga sempat menimbulkan kegaduhan publik, hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi Stafsus lainnya yang masih bercokol sebagai Stafsus untuk mengavaluasi diri. Evaluasi diri terhadap fungsi dan peran Stafsus yang sempat dipertanyakan publik semenjak penunjukkannya.

Kini tiba waktunya bagi lima Stafsus sisanya untuk evaluasi diri, benarkah keberadaannya saat ini layak dipertahankan terlebih saat ini negara sedang dalam krisis menghadapi penyebaran wabah Covid-19. Semoga kekeliruan langkah kedua teman sejawat yang sempat menimbulkan kegaduhan publik yang pada akhirnya mengambil keputusan “undur diri”, tidaklah terjadi pada kelima stafsus yang masih tersisa.

Usai evaluasi diri pascaundur diri kedua teman sejawat, jika kemudian dengan berbagai pertimbangan hingga pada keputusan masih harus tetap sebagai Stafsus maka bekerjalah sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya, atau jika pada keputusan harus menyusul undur diri tentu harus dilakukan dengan langkah bijak tanpa menimbulkan kegaduhan publik terlebih dahulu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News