Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menekankan kepada para pelaku usaha untuk segera menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlaku di Ibu Kota.
Anies menjelaskan masih banyaknya warga yang berdatangan ke Jakarta dan memenuhi transportasi umum menunjukkan masih banyak kantor atau perusahaan yang belum menerapkan work from home (wfh) untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran virus corona. Untuk itu, pemprov DKI akan melakukan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sektor yang dikecualikan dari aturan PSBB dan bisa beroperasi normal hanyalah untuk delapan sektor yang sudah diatur dalam pergub. “Di luar itu tidak bisa, segera ditaati dan kami akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Tindakan yang dimaksud Anies bisa beragam, mulai dari evaluasi izin usaha sampai pencabutan izin. “Jika pelanggaran berulang, bisa dicabut izin usahanya.”
Ia meminta semua perusahaan untuk menaati, bukan untuk siapa-siapa dan bukan untuk pemerintah. Namun, untuk melindungi segenap bangsa dan warga terutama penduduk Jakarta.
Sebagai bukti keseriusannya, aparat akan melakukan pantauan di lapangan untuk menegur dan mengingatkan kantor-kantor atau tempat yang masih beroperasi.
“Selama perusahaan di Jakarta tidak kurangi aktivitasnya, karena perusahaan tidak taati kita tidak bisa atur transportasi umum. Bila tidak taati akan dapat sanksi,” tegasnya.
(gus/miq/cnbcindonesia)