Jumat, DKI Jakarta Terapkan PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Saat ini, sosialisasinya akan disampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan ini wajib diikuti seluruh warga DKI Jakarta untuk memutus rantai penyebaran virus corona baru (COVID -19). Sanksi tegas, menurut Anies, akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

“Prinsipnya ini sudah dilaksanakan, seperti imbauan bekerja dan belajar di rumah, penerapan physical distancing, dan lain-lain. Namun, nanti teknisnya akan lebih ketat,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, sanksi sebatas di tempat. Anies menegaskan, bagi warga Jakarta yang kedapatan berkumpul dalam jumlah maksimal lima orang akan dibubarkan oleh petugas, baik TNI maupun Polri.

Pemprov DKI tengah menyusun aturan teknis berbentuk peraturan gubernur (pergub). Ia berharap pergub itu bisa diterbitkan sesegera mungkin.

Di sektor transportasi, pihaknya kembali akan membatasi kapasitas penumpang sebanyak 50 persen dan membatasi jam operasional transportasi umum. Sebelumnya, wacana pembatasan kendaraan pribadi sempat disuarakan, tapi kebijakan ini batal diberlakukan.

“Namun, untuk kendaraan pribadi, penerapan physical distancing harus tetap dilakukan. Kami tegaskan tidak ada pelarangan keluar-masuk wilayah Jakarta,” kata dia.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, sanksi dibahas bersama dengan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 sehingga masing-masing instansi tidak berjalan sendiri. Landasan hukumnya diperkirakan akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Lagi dibuatkan dulu SOP-nya, dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 provinsi. Mana kegiatan yang direncanakan, itu dibahas. Gugus Tugas ini akan berbentuk Pergub,”  ujar Arifin.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini tengah dipersiapkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembatasan ini. “Segera kami sosialisasikan, tentu akan inline dengan pusat,” kata Syafrin.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung meminta Pemprov melaksanakan PSBB secara menyeluruh dan tepat sasaran. Dia mengatakan, pergerakan virus tidak memandang batas-batas wilayah administrasi.

“Di sisi lain, warga berpenghasilan rendah di Jabodetabek tidak juga tersekat menurut batas-batas wilayah provinsi, kabupaten, atau kota. Mereka tetap kelompok pekerja informal,” ujar Lisman dikutip dari Harian Nasional

Bukan hanya di wilayah DKI,  Pemprov DKI juga diminta mengajak kepala daerah lain duduk bersama agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News