Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kendari masuk secara ilegal dan masyarakat tidak perlu mempermasalahkannya.
“Jangan dibesar-besarkan juga. Harus proposional. 49 itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (18/3) dikutip dari kumparan.com.
Menurut Luhut, kedatangan TKA China sesuai dengan undang-undang. “Ada juga Permen Kumham. Jadi nggak ada yang dilanggar,” kata Luhut.
Sebanyak 49 TKA itu bekerja di perusahaan pemurnian nikel yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Luhut menjelaskan puluhan TKA itu sedang ditangani petugas.
“Mungkin ada sedikit masalah teknis 211 A dan 211 B. Sekarang mereka masih di karantina di Kendari. Biar saja dulu. Nanti kita lihat,” ujar Luhut.
Luhut menegaskan kedatangan 49 TKA China tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, ia juga memastikan pemerintah bakal mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Mereka legal semua. Jangan meributkan hal-hal yang enggak perlu. Kita juga enggak mau impor penyakit,” tutur Luhut.
Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, juga mengaku bahwa TKA tersebut berkerja di PT VDNI, dan jumlah TKA yang tiba di bandara itu sebanyak 49 orang. Indrayanto juga menegaskan bahwa puluhan TKA itu baru tiba dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan visa kerja.
Sebelumnya, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam juga menyebut para TKA asal China itu baru tiba dari Jakarta untuk memperpanjang visa di Kedutaan China di Jakarta. Tapi setelah mencuat fakta yang berbeda, Kapolda Sultra kemudian mengklarifikasi pernyataanya.