Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggadaikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas kebijakannya membolehkan asing mengelola aset negara.
“Membolehkan asing kelola aset negara sama saja menggadaikan NKRI,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (13/3/2020).
Menurut Muslim, Jokowi membolehkan asing mengelola aset negara tidak bisa dilepaskan China yang ingin menguasai Indonesia.
“Kalau aset-aset negara dikuasai China maka negara Tirai Bambu itu bisa mengetahui rahasia bangsa Indonesia. Kita juga tidak tahu jika salah satu aset negara yang dikelola China dijadikan tempat pengumpulan informasi,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, Jokowi lebih berorientasi ekonomi ketika aset negara dikelola asing. “Asing akan mengeluarkan dana untuk mengelola aset milik negara Indonesia,” ungkapnya.
Presiden Jokowi mengizinkan pihak asing untuk mengelola aset infrastruktur yang dimiliki oleh negara. Tujuannya, untuk memancing berbagai pihak mendanai penyediaan infrastruktur di dalam negeri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas yang diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 dan diundangkan pada 18 Februari 2020.