Penggerebekan Wanita Berinisial NN dalam Perspektif Hukum

Oleh: Sari Nurmala Sari, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat)

Beberapa hari belakangan berseliweran pemberitaan kasus Penggerebekan NN tidak sama sekali membuat saya tertarik untuk membahasnya akan tetapi setelah saya membaca pemberitaan terkait kronologis penggerebekan NN, bahwa dari sisi hukum ada sesuatu yang tidak tepat atas peristiwa hukum tersebut. Sehingga kemudian saya tergelitik untuk menyorotinya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagi saya pribadi tidak ada motif apapun kecuali menjunjung tinggi hukum agar siapapun yang sedang berkuasa tidak bisa semena-mena dalam menerapkan hukum yang berlaku di bumi Indonesia. Hal ini tentunya didasari pada konteks persamaan hukum terhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial seseorang termasuk pada kasus yang menimpa seorang wanita berinisial NN, yang diduga seorang Pekerja Seks Komersil atau PSK.

Menurut sumber pemberitaan SUARA.com dengan judul artikel *“PSK yang Dijebak Andre Rosiade: Kenapa Aku Dipakai Dulu Baru Digerebek”,* bahwa NN yang berusia 26 tahun menuturkan dirinya dipancing dan dipesan oleh seseorang melalui aplikasi MiChat.

Setelah itu NN datang ke kamar 606, dan bersepakat melakukan hubungan badan di kamar mandi hotel tersebut. Beberapa saat setelah itu, penggerebekan terjadi. Mirisnya, seolah dikondisikan, NN tidak mendapati handuk untuk sekedar menutupi badannya dan saat ini ia masih meringkuk dalam sel tahanan.

Bagaimanakah perspektif hukum berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia?

1. PERBUATAN TERSEBUT BUKAN PERBUATAN PIDANA

Berdasarkan Pasal 296 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal tersebut diatas adalah satu-satunya Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kegiatan prostitusi. Lantas apakah pasal tersebut diperuntukkan untuk pelaku seks dan atau untuk pihak-pihak lain yang terlibat?

Menurut Pasal 296 KUHP tersebut diatas bahwa Indonesia sejauh ini hanya mengakomodir sanksi untuk mucikari atau germo atau siapapun selain pelaku seks yang menjadikan perbuatan cabul antara orang lain dengan orang lain sebagai mata pencarian atau kebiasaan dan bukan terhadap pelaku seks. Artinya bahwa dalam KUHP belum ada pasal yang dapat menghukum seorang PSK jika ia hanya menjajakan dirinya dan bukan orang lain.

Selanjutnya pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Adapun Informasi Elektronik pada ketentuan umum di Pasal 1 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1) maka Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto harus dengan syarat bermuatan mengandung unsur yang melanggar kesusilaan karena hal tersebut nyata-nyata tertulis dalam unsur Pasal 27 ayat (1) tersebut. Dalam hal ini misalnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut salah satunya berbentuk video perbuatan seks atau video porno.

Atas dasar hukum yang berlaku baik menurut KUHP dan atau UU ITE, maka sejauh ini belum ada aturan hukum yang dapat menjerat si pelaku seks secara langsung. Namun demikian, terhadap para pelaku seks diluar pernikahan dapat diberlakukan pasal perzinahan. Pasal terebut dapat berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat dalam suatu pernikahan. Adapun penerapan Pasal perzinahan tersebut merupakan delik aduan. Artinya baru bisa diproses jika terdapat aduan dari istri atau suami dari salah satu pelaku perzinahan. Jika tidak ada aduan maka perbuatan tersebut belum dapat dipidana. Delik aduan tersebut pun tidak bisa memilih untuk menjerat salah satu pelakunya melainkan harus kedua pihak yang melakukan perzinahan misalnya jika suami yang melakukan perzinahan maka istrinya membuat aduan kepada pihak berwajib untuk memproses si suami dan pasangan yang diajak berzinah. Tidak bisa salah satu pihak saja.

Menurut Utrecht dalam buku Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I hal 252, bahwa anasir-anasir peristiwa pidana adalah:

a. Suatu kelakuan yang bertentangan dengan (melawan) hukum ( onrechmatig atau wederrechtlijk_l);

b. Suatu kelakuan yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld (van de overrtreder) te wijten);

c. Suatu kelakuan yang dapat dihukum (straftbaar).

Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP nyata-nyata mengatur bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Hukum positif yang masih berlaku tersebut berpegangan pada asas legalitas yang merupakan syarat seseorang untuk dapat dihukum.

Menilik persoalan yang menimpa NN faktanya bahwa perbuatannya dilakukan didalam suatu tempat yang tertutup dan bukan dilakukan dimuka umum, kemudian tidak ada aduan dari salah satu pihak yang terikat perkawinan dan nyata-nyata bahwa belum ada aturan hukum baik dalam KUHP maupun UU ITE dan atau aturan hukum lainnya, dan selanjutnya bahwa perbuatan NN yang hanya sebagai pelaku dan bukan sebagai mucikari maka jelas perbuatannya bukanlah suatu tindak pidana atau straftbaar feit atau delict. Dengan demikian atas nama hukum dan keadilan NN wajib dibebaskan, meskipun ia berstatus PSK. Adapun saat ini NN sudah mendekam dalam tahanan kurang lebih 1 minggu lamanya. Jangan sampai lagi kedepan ada yang mengalami ketidakadilan hukum padahal belum ada aturan yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai suatu tindak pidana. Kekeliruan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat secara luas agar tidak terjadi main tangkap terhadap seseorang yang tidak melakukan perbuatan pidana.

2. TEKNIK PENJEBAKAN DALAM KASUS NN

Black’s Law Dictionary (edisi ke delapan) mendefinisikan penjebakan (entrapment) bahwa:
• “ A Law-enforcement officer’s or government agent’s inducement of a person to commit a crime, by mans of fraud or undue persuasion, in an attempt to later bring a criminal prosecution against that person.”

Terjemahan lepas: tindakan pengarahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau pejabat pemerintah terhadap seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan cara yang menipu atau ajakan yang tidak patut, dengan tujuan yang nantinya akan mendakwakan tindak pidana terhadap orang tersebut.

• “ The affirmative defens of having been so induced.”

Terjemahan lepas: pembelaan afirmatif bahwa seseorang telah diarahkan (secara tidak patut).

Istilah penjebakan (entrapment) tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Istilah entrapment bukan konsep yang diadopsi dalam hukum Civil Law melainkan merupakan suatu konsep hukum dalam penyidikan di negara yang menganut sistem Common Law. Adapun entrapment sendiri merupakan suatu teknik penyidikan yang tidak sah, karena tindak pidana tersebut terjadi karena adanya dorongan atau pancingan oleh penegak hukum. Artinya perbuatan tersebut mungkin tidak akan terjadi kalau tidak ada jebakan dari penegak hukum itu sendiri. Entrapment umumnya dilakukan oleh agent provocateur dalam kasus misalnya Narkotika, dimana terdapat peran dari penegak hukum selaku agent provocateur yang menyamar sebagai pihak yang terlibat sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi. Akan tetapi tepatkah entrapment dilakukan dalam kasus prostitusi? Sedangkan perbuatan prostitusi tersebut tentunya tidak akan terjadi jika tidak dipancing oleh seseorang yang merupakan penegak hukum atau agent provocateur.

Kembali pada kasus NN bahwa menurut keterangan dalam artikel tersebut, Perbuatan NN terjadi karena Andre Rosiade “memancing dan memesan” PSK dengan masuk aplikasi MiChat melalui akun temannya bernama Rio. Selanjutnya Bookingan kamar hotel yang mejadi TKP dipesan menggunakan KTP Bimo Nurahman diketahui belakangan merupakan ajudan Andre.

Dari peristiwa tersebut yang perlu menjadi perhatian bahwa siapakah Andre Rosiade, akun Rio dan Bimo Nurahman? Apakah ketiga nama tersebut mempunyai kapasitas selaku penegak hukum dan atau Agent Provocateur?

Dalam kasus ini bahwa Andre Rosiade nyata-nyata bukanlah penegak hukum melainkan sebagai Anggota DPR Komisi VI dimana ruang lingkup tugasnya meliputi:
*1) Perindustrian;*
*2) Perdagangan;*
*3) Koperasi UKM;*
*4) BUMN;*
*5) Investasi; dan*
*6) Standarisasi Nasional.*

Berdasarkan ruang lingkup anggota DPR Komisi VI maka pertanyaannya dalam kapasitas apa Andre Rosiade melakukan penjebakan (entrapment) terhadap perbuatan asusila yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya selaku anggota DPR Komisi VI dan bahkan perbuatan NN bukan tindak pidana?

Selanjutnya, diketahui belakangan dari artikel tersebut bahwa Bimo Nurahman adalah ajudannya, maka harus diusut apakah ajudannya ini bertindak selaku ajudan Andre selaku anggota DPR atau mempunyai latar belakang hukum yang berkapasitas sebagai penegak hukum? Jika selaku penegak hukum maka tentu harus dipertanyakan mana surat tugasnya?

Berkaitan dengan entrapment dalam kasus ini bahwa Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan penggerebekan dilakukan berkat informasi anggota DPR RI Andre Rosiade. Artinya polisi tergerak melakukan pengggerebekan karena adanya jebakan dari Andre Rosiade. Ini jelas keliru karena penegak hukum sekalipun tidak mempunyai kewenangan untuk menjebak perbuatan yang bukan suatu tindak pidana sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam poin nomor satu diatas. Entrapment baru bisa dilakukan terhadap perbuatan pidana yang sudah ada aturan hukumnya.

3. PENEGAKAN PERDA, MERUPAKAN KEWENANGAN ANGGOTA DPR, POLISI ATAU SATPOL PP?

Merujuk pada keterangan Kabid Humas Polda Sumbar dalam pemberitaan diatas bahwa Andre ingin ikut memberantas maksiat dengan memancing dan memesan PSK dengan PSK dengan masuk melalui aplikasi MiChat melalui akun temannya.

Dari keterangan tersebut secara eksplisit bahwa pemberantasan maksiat ini persoalan moralitas, ketertiban umum dan menyangkut persoalan ketentraman masyarakat. Maka sejauh mana pemberantasan maksiat dalam kapasitas Andre selaku anggota DPR komisi VI?

Mengingat, pemberantasan maksiat kok justru dilakukan dengan cara menjebak, memesan dan bahkan “dipakai” seperti pertanyaan NN: “Kenapa aku dipakai dulu baru digerebek?”

Selanjutnya, pemberantasan maksiat tersebut apakah sudah diatur dalam Perda setempat? Jika perbuatan NN masuk dalam ranah persoalan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sudah diatur dalam Perda Sumatera Barat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (PP 6/2010) bahwa Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selanjutnya dalam angka 9 anggota Satpol PP yang bertindak sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kewenangan Pol PP tersebut itupun terbatas pada kesepakatan Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Tahun 2005-2006 yang selanjutnya membatasi satpol PP hanya untuk merazia kamar hotel satu persatu pada hotel kelas melati dan bukan pada hotel berbintang.

Dengan demikian, jangan sampai hal yang tidak tepat ini kemudian meluaskan sindiran di dunia maya bahwa ada anggota DPR rasa Satpol PP. Yang semoga tentunya bukan abang Andre Rosiade.

Jika akhirnya kita menyepakati bahwa maksiat harus diberantas maka ada yang lebih mendesak untuk diketahui oleh publik secara gamblang, siapakah lelaki pasangan NN yang sudah sempat mencicipi tubuh NN??? Publik berhak tau.

Salam.