CBA: Laporan Harta Kekayaan tak Jelas, Integritas Luhut Dipertanyakan

Integritas Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dipertanyakan karena laporan harta kekayaan yang dimiliknya ke KPK tidak jelas.

“Soal harta kekayaan, LBP sangat tertutup. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2015 saat mulai menjabat kepala staf kepresidenan,” kata Koordinator Investiagasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman, Rabu (5/2/2020).

Kata Jajang, saat itu LBP melaporkan harta kekayaan Rp 660 m ditambah USD.1.862.019. perlu dicatat dalam laporan ini LBP juga tidak melaporkan harta kekayaan yang bersumber dari peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya.

“Padahal, LBP memiliki beberapa perusahaan besar di bidang pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya. Contohnya PT Toba Bara Sejahtera Tbk, saking besarnya sampai beranak pinak, lewat anak usahanya ini LBP juga bisnis di sektor kelistrikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, selain tidak melaporkan harta terkait bisnis basahnya, LBP juga tidak pernah membuka ke publik harta kekayaan terbarunya, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Sesuai aturan setiap tahun ia wajib memperbaharui laporan kekayaannya ke KPK, tapi hal ini sama sekali tidak dilakukan.

“Padahal negara sudah jelas mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam UU No.8 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, serta Keputusan KPK No.7 tahun 2016,” pungkasnya.