Pengakuan Kivlan Zen pada sidang Rabu (29/1) cukup membuat heboh suasana Sidang. Pengunjung sidang berdecak heran. Masalahnya ia bertanya pada majelis hakim mengapa dirinya diminta oleh JPU untuk mengganti Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH.
“Saya ingin bertanya pada Yang Mulia, mengapa ada permintaan dari JPU agar saya mengganti Tim Kuasa Hukum saya Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH? Dalih JPU agar saya dihukum ringan?” tanya Kivlan saat menjawab Jawaban JPU atas Eksepsi dakwaan yang disampaikan oleh Kivlan pada sidang sebelumnya.
Kivlan juga mengherani apa yang disampaikan oleh JPU tidak menjawab semua pertanyaan dalam eksepsi yang dibacakannya dan yang juga dilontarkan oleh Tim Kuasa Hukumnya, Tonin dan rekan.
“Jaksa saya nilai tidak profesional dalam dakwaan karena banyak penjelasan dakwaan yang tidak cermat, mulai dari tanggal, presisi tempat, hingga jumlah peluru yang dimaksud dalam dakwaan,” ungkap Kivlan dalam tanggapan atas jawaban JPU atas Eksepsi Kivlan seminggu lalu.
Kivlan juga mengungkap bahwa ia tidak menerima perpanjangan penahanan diri nya oleh Jaksa, padahal sudah berakhir beberapa hari lalu.
Menjawab keterangan Kivlan Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa bila tidak ada perpanjangan penahanan itu bisa bermakna tidak ditahan.
“Apa yang menjadi keberatan saudara terdakwa, maka kami akan pertimbangkan. Bukankah kami yang nanti memutuskan?” demikian dijawab oleh Hakim Saefuddin Zuhri selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Sidang lanjutan rencana nya akan digelar pada Rabu (12/2) mendatang. Terkait permintaan izin berobat alternatif yang disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Tonin, Hakim Saefuddin menyarankan agar Kuasa Hukum menyampaikan dengan sepucuk surat ke Pengadilan.