KH Ma’ruf Amin Sebut Boleh Majelis Taklim tak Terdaftar di Kemenag

Majelis Taklim yang tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) masih diperbolehkan dalam menjalankan aktivitasnya.

“Memang tidak harus atau tidak wajib,” kata Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (11/12/2019).

Kata Kiai Ma’ruf, majelis taklim yang terdaftar di Kemenag untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan.

Jika majelis taklim tidak terdaftar, kata dia tidak tidak mendapatkan pelayanan.

“Ya enggak ada masalah, tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau,” ungkap Kiai Ma’ruf.

Dia juga menjelaskan majelis taklim yang tidak terdaftar juga masih boleh beraktifitas. Kecuali kata dia, jika ada melanggar tetap dihukum.

“Ya bolehlah, kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan, jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi,” ungkap Kiai Ma’ruf.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News