Abu Janda alias Permadi Arya layak diadili dan masuk penjara karena melakukan pencemaran nama baik Ustad Maaher At Thuwailibi.
“Laporan Abu Janda menyangkut ancaman pembunuhan pada dirinya, maka secara hukum pastinya tidak akan terbukti,” kata pengamat politik dan keagamaan M Rizal Fadillah dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (1/12/2019).
Menurut Rizal, Ustad Maaher At Thuwailibi tidak bisa terkena pidana karena cuitannya terdiri dua paragraf dengan dua hal yang berbeda.
Pertama pendapat pribadi bahwa Penista Agama semacam Abu Janda & Sukmawati memaki makinya insya Allah berpahala. Tidak ada anjuran untuk membunuh hanya berpendapat boleh dan berpahalanya memaki maki. Itu pun “insya Allah” jadi dikembalikan kepada “kehendak Allah”. Terhadap keduanya Abu Janda dan Sukmawati tidak ada ancaman untuk membunuh.
“Kedua, soal boleh membunuh adalah pendapat dan keyakinan Ustad Maaher bahwa menurut fikih islami penista agama itu boleh dibunuh. Ini berlaku bagi siapa saja selama penista agama itu kafir, munafik, dan zindiq yang “menyerang Islam”. Ini adalah dalil umum berdasar “fikih islami” jadi bukan anjuran membunuh Abu Janda dan Sukmawati,” ungkapnya.
Kata Rizal, Ustadz Maaher At Thuwailibi menyarankan untuk Abu Janda dan Sukmawati tersebut hanya sampai kebolehan “memaki” saja.
Oleh karena laporan Abu Janda menyangkut ancaman pembunuhan pada dirinya, maka secara hukum pastinya tidak akan terbukti.
“Ustad Maheer akan “melenggang” bebas. Bahkan memiliki “tabungan” senjata untuk memenjarakan Abu Janda atas dasar fitnah atau pengaduan palsu,” jelasnya.
Kata Rizal, dalam rangka pelaporan ini lah Abu Janda “terjebak sendiri” dengan menyatakan “jangan lagi bilang terorisme tidak punya agama, agama terorisme itu Islam dan gurunya Maaher”
Rizal mengatakan, Ustad Maaher At Thuwailibi dapat melaporkan Abu Janda atas dasar pencemaran nama baik dengan menyatakan guru terorisme adalah Maaher karena hal ini masuk dalam kualifikasi penghinaa dan pencemaran.
“Abu Janda telah menodai agama Islam dengan menyatakan bahwa agama terorisme adalah Islam. Pasal 156 a KUHP pantas dikenakan,” jelasnya.