Fitnah Novel Baswedan, Politikus Dewi Tanjung Harus Masuk Penjara

Politikus PDIP Dewi Tanjung harus masuk penjara karena telah memfitnah Novel Baswedan bahwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu merupakan rekayasa.

“Dewi Tanjung harus masuk penjara karena telah menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Novel Baswedan,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Ahad (10/11/2019).

Menurut Rahman, berdasarkan keterangan dokter, mata Novel Baswedan terkena serangan air keras. “Data dari dokter menjadi dasar bantahan fitnah dari Dewi Tanjung,” ungkapnya.

Kata Rahman, Dewi Tanjung hanya dimainkan pihak tertentu untuk mengacaukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. “Mulai dari Dewi Tanjung sampai buzzer yang mengopinikan rekayasa kasus Novel Baswedan terlihat dari pendukung penguasa,” jelas Rahman.

Rahman mengatakan, Dewi Tanjung tidak bisa membuktikan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya rekayasa. “Tak bisa membuktikan rekayasa, Dewa Tanjung melawan hukum,” pungkasnya.