Inpres Penunggak BPJS tak dapat Pelayanan Publik, Rezim Jokowi seperti Preman

Rezim Jokowi seperti preman dengan adanya inpres bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dapat pelayanan publik seperti mengurus SIM, paspor sampai kredit bank.

Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (9/10/2019). “Pemerintah harusnya memberikan solusi bagi rakyat yang tidak bisa bayar BPJS,” ungkapnya.

Kata Rahman, Rezim Jokowi telah menyengsarakan rakyat atas rencana inpres bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan. “Harusnya pemerintah pusat menekan pemerintah daerah untuk membantu iuran BPJS,” jelasnya.

Rahman mengatakan, pemerintah daerah bisa memberikan bantuan iuran BPJS dengan persyaratan yang ketat. “Bisa juga dana CSR perusahaan dialokasikan uang iuran BPJS,” ungkap Rahman.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan telah merencanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang terus menunggak iuran. Sanksi tersebut tengah di godok dan dipertimbangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank,” ujarnya di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10/2019).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News