DPR di bawah Puan Maharani makin suram karena melarang wartawan saat rapat pertama membahas pembagian ruang kerja dan pembagian rumah dinas
Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Senin (7/10/2019). “DPR itu tempat wakil rakyat, semua pihak harus mengetahui termasuk wartawan,” ungkapnya.
Kata Achsin, larangan wartawan untuk meliput rapat pertama DPR sangat bertentangan demokrasi. “Kalau wartawan hanya menerima rilis dari DPR sama saja menjadi humas parlemen,” ungkapnya.
Menurut Achsin, DPR tidak menjadi penyambung suara rakyat jika tertutup. “Wartawan saja dilarang apalagi rakyat biasa,” jelasnya.
DPR di bawah kendali Puan Maharani, menurut Achsin hanya menjadi stempel pemerintah. “Tidak ada suara kritis dari DPR. Harapan suara kritis dari kalangan mahasiswa dan rakyat,” pungkasnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar rapat konsultasi yang membahas pembagian ruang kerja dan pembagian rumah dinas. Rapat digelar di ruang Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Namun, keinginan kuat para awak media untuk mendapatkan berita soal kegiatan Ketua DPR yang baru menghadapi kendala. Saat itu, wartawan (awak media), baik dari media cetak maupun elektronik, juga para pewarta foto, diusir oleh pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR.
Pihak Pamdal lantas memberikan penjelasan singkat. Menurut Pamdal Gedung Nusantara I itu, oleh Ketua DPR, kegiatannya tidak boleh diliput. Awak media dilarang meliput. “Dilarang meliput kegiatan Ibu,” kata salah satu anggota Pamdal yang menjaga.